Kelas Bimtek Ketenagakerjaan

Info Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2025 – 2026

Info Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2025 - 2026

Info Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2025 – 2026

Dengan Hormat

Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan aspek penting dalam hubungan kerja yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PKWT adalah perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, umumnya digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau proyek dengan batas waktu jelas. Sementara itu, PKWTT merupakan perjanjian kerja tetap tanpa batas waktu yang memberikan kepastian hubungan kerja jangka panjang antara pekerja dan pengusaha.

Penyusunan kedua jenis perjanjian kerja ini harus memenuhi syarat formal, memuat hak dan kewajiban para pihak, ketentuan jam kerja, upah, cuti, serta jaminan sosial. Tujuannya adalah menciptakan kejelasan status hubungan kerja, perlindungan bagi pekerja, dan kepastian hukum bagi pengusaha. Dengan perjanjian yang jelas dan sesuai regulasi, hubungan industrial akan berjalan lebih harmonis, adil, serta mendukung produktivitas perusahaan.

Tujuan Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2025 – 2026:

  1. Memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

  2. Menjamin kejelasan status kerja apakah bersifat kontrak (PKWT) atau tetap (PKWTT).

  3. Melindungi hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha sesuai peraturan ketenagakerjaan.

  4. Menghindari perselisihan akibat ketidakjelasan perjanjian kerja.

  5. Mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

Materi Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2025 – 2026:

  1. Definisi dan perbedaan PKWT dan PKWTT.

  2. Syarat sah penyusunan perjanjian kerja sesuai regulasi.

  3. Hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha dalam PKWT dan PKWTT.

  4. Ketentuan mengenai jangka waktu, jenis pekerjaan, dan sifat hubungan kerja.

  5. Aturan tentang pengupahan, cuti, jaminan sosial, dan jam kerja.

  6. Mekanisme perpanjangan, pembaruan, serta pemutusan perjanjian kerja.

  7. Implikasi hukum apabila perjanjian tidak sesuai ketentuan.

NARASUMBER BIMTEK TRAINING

Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek  Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia

LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  1. Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  2. Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  3. Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  4. Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  5. Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  6. Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  7. Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  8. Balikpapan
  9. Makassar
  10. Batam
  11. Semarang
  12. Manado
  13. Jayapura
  14. Sorong
  15. Medan
  16. Dst

 Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI

Andi Muslimin : 0813 3009 9229 

author-avatar

Tentang SAINSTARA

SAINSTARA adalah sebuah perusahaan swasta yang bersifat independen dan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Memberikan peningkatan standar baru persaingan SDM. Dalam kondisi ini, setiap perusahaan menginginkan untuk bisa bertahan dan berkembang serta harus bisa meningkatkan daya saing.