Pelatihan Update Permenaker No.7 Tahun 2026 Pengelolaan Alih Daya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing
( Program ini sangat relevan bagi praktisi HR, legal officer, industrial relations, pimpinan perusahaan, konsultan SDM, serta pihak yang terlibat dalam pengelolaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing agar mampu meningkatkan kepatuhan, efisiensi operasional, dan tata kelola ketenagakerjaan yang profesional )
Deskripsi
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi terbaru Permenaker No. 7 Tahun 2026 terkait pengelolaan alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta praktik outsourcing di lingkungan perusahaan. Peserta akan mempelajari perubahan regulasi, kewajiban perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja, mekanisme penyusunan PKWT yang sesuai ketentuan, hingga pengelolaan hubungan kerja yang aman secara hukum dan efektif secara operasional.
Pelatihan juga membahas aspek penting seperti perlindungan hak pekerja, pengawasan kepatuhan ketenagakerjaan, risiko hukum dalam pelaksanaan outsourcing, serta strategi mitigasi sengketa hubungan industrial. Melalui pembahasan studi kasus dan praktik implementasi, peserta diharapkan mampu memahami dampak regulasi terbaru terhadap kebijakan SDM perusahaan dan memastikan proses alih daya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Pelatihan Update Permenaker No.7 Tahun 2026 Pengelolaan Alih Daya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing
- Memahami ketentuan terbaru Permenaker No. 7 Tahun 2026 mengenai pengelolaan outsourcing dan PKWT.
- Mengetahui hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja dalam hubungan kerja alih daya.
- Memahami tata cara penyusunan PKWT yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
- Mengidentifikasi risiko hukum dan sanksi akibat ketidaksesuaian praktik outsourcing dan PKWT.
- Meningkatkan kemampuan pengelolaan hubungan industrial secara efektif dan patuh hukum.
- Memahami strategi mitigasi perselisihan hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja.
- Mengoptimalkan tata kelola tenaga kerja outsourcing agar lebih efisien dan profesional.
Materi Pelatihan Update Permenaker No.7 Tahun 2026 Pengelolaan Alih Daya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing
- Kebijakan dan Perubahan Regulasi Outsourcing dan PKWT
- Ruang Lingkup Permenaker No. 7 Tahun 2026
- Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Mekanisme Pengelolaan Alih Daya dan Outsourcing
- Hak, Kewajiban, dan Perlindungan Pekerja
- Tanggung Jawab Perusahaan Pemberi Kerja dan Vendor Outsourcing
- Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kepatuhan Regulasi
- Risiko Hukum dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Studi Kasus Implementasi Outsourcing dan PKWT
- Strategi Penerapan Best Practice Pengelolaan Tenaga Kerja Outsourcing
- Diskusi dan Konsultasi Permasalahan Ketenagakerjaan di Perusahaan
- Presentation;
- Discussion;
- Case Study;
- Evaluation;
- Pre test & Post Test
NARASUMBER BIMTEK TRAINING
Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia
LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA
- Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Balikpapan
- Makassar
- Batam
- Semarang
- Manado
- Jayapura
- Sorong
- Medan
- Dst
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan
Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI
- Andi Muslim : 0813 3009 9229
FAQ Pelatihan Update Permenaker No. 7 Tahun 2026 Pengelolaan Alih Daya, PKWT & Outsourcing
1. Siapa yang sebaiknya mengikuti pelatihan ini?
Pelatihan ini ditujukan bagi HRD, legal officer, industrial relations, pimpinan perusahaan, supervisor, pengelola vendor outsourcing, konsultan SDM, serta pihak yang terlibat dalam pengelolaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing.
2. Apa manfaat mengikuti pelatihan ini?
Peserta akan memahami perubahan regulasi terbaru terkait PKWT dan outsourcing, meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, serta meminimalkan risiko sengketa hubungan industrial.
3. Apakah pelatihan membahas praktik implementasi di perusahaan?
Ya. Pelatihan dilengkapi studi kasus, pembahasan praktik implementasi, dan diskusi permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan outsourcing dan PKWT.
4. Apakah peserta akan mendapatkan sertifikat?
Peserta akan memperoleh sertifikat pelatihan setelah mengikuti seluruh sesi kegiatan.
5. Apakah materi pelatihan sesuai dengan regulasi terbaru?
Ya. Materi disusun berdasarkan perkembangan regulasi ketenagakerjaan terbaru termasuk pembahasan Permenaker No. 7 Tahun 2026 dan implementasinya di perusahaan.
6. Apakah pelatihan dapat diikuti secara online?
Pelaksanaan pelatihan dapat diselenggarakan secara online maupun offline sesuai kebutuhan perusahaan atau peserta.
7. Apakah peserta dapat berkonsultasi terkait kasus di perusahaan?
Ya. Peserta dapat melakukan diskusi dan konsultasi mengenai kendala atau kasus ketenagakerjaan yang dihadapi di lingkungan kerja.
8. Berapa lama durasi pelatihan?
Durasi pelatihan umumnya berlangsung 1–2 hari tergantung kebutuhan materi dan pembahasan studi kasus.
9. Apakah tersedia pelatihan in-house untuk perusahaan?
Tersedia program in-house training yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan perusahaan.
10. Apa yang perlu dipersiapkan peserta sebelum pelatihan?
Peserta disarankan membawa contoh kebijakan internal, PKWT, atau permasalahan outsourcing di perusahaan agar dapat dibahas selama sesi diskusi.