Kelas Bimtek Ketenagakerjaan

Info Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2026 – 2027

Info Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2026 - 2027

Info Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2026 – 2027

Dengan Hormat

Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan aspek krusial dalam pengelolaan hubungan kerja yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. PKWT digunakan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara, musiman, atau berdasarkan jangka waktu dan penyelesaian pekerjaan, sedangkan PKWTT berlaku untuk hubungan kerja yang bersifat tetap dan berkelanjutan. Penyusunan kedua jenis perjanjian kerja ini harus memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Perjanjian kerja yang disusun secara jelas dan tertulis memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, mencakup upah, jam kerja, jangka waktu, jaminan sosial, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja. Dengan penyusunan PKWT dan PKWTT yang tepat, perusahaan dapat meminimalkan risiko sengketa ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menciptakan hubungan kerja yang adil, transparan, dan profesional.

Tujuan Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2026 – 2027

  1. Memberikan pemahaman mengenai konsep dan perbedaan PKWT dan PKWTT.

  2. Membekali kemampuan menyusun perjanjian kerja sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

  3. Meningkatkan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja.

  4. Mencegah kesalahan penerapan perjanjian kerja yang berpotensi menimbulkan sengketa.

  5. Mendukung terciptanya hubungan kerja yang adil dan profesional.

Materi Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2026 – 2027

  1. Dasar hukum PKWT dan PKWTT.

  2. Pengertian, karakteristik, dan perbedaan PKWT dan PKWTT.

  3. Jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT.

  4. Syarat formil dan materiil perjanjian kerja.

  5. Jangka waktu, perpanjangan, dan pembaruan PKWT.

  6. Hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

  7. Pengakhiran hubungan kerja dan konsekuensi hukumnya.

  8. Kesalahan umum dan risiko hukum dalam penyusunan PKWT dan PKWTT.

NARASUMBER BIMTEK TRAINING

Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek  Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia

LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  1. Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  2. Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  3. Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  4. Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  5. Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  6. Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  7. Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  8. Balikpapan
  9. Makassar
  10. Batam
  11. Semarang
  12. Manado
  13. Jayapura
  14. Sorong
  15. Medan
  16. Dst

 Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI

  • Andi Muslimin : 0813 3009 9229 

 

author-avatar

Tentang SAINSTARA

SAINSTARA adalah sebuah perusahaan swasta yang bersifat independen dan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Memberikan peningkatan standar baru persaingan SDM. Dalam kondisi ini, setiap perusahaan menginginkan untuk bisa bertahan dan berkembang serta harus bisa meningkatkan daya saing.