Materi
Info Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2026 – 2027
Info Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2026 – 2027
Dengan Hormat
Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan aspek krusial dalam pengelolaan hubungan kerja yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. PKWT digunakan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara, musiman, atau berdasarkan jangka waktu dan penyelesaian pekerjaan, sedangkan PKWTT berlaku untuk hubungan kerja yang bersifat tetap dan berkelanjutan. Penyusunan kedua jenis perjanjian kerja ini harus memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Perjanjian kerja yang disusun secara jelas dan tertulis memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, mencakup upah, jam kerja, jangka waktu, jaminan sosial, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja. Dengan penyusunan PKWT dan PKWTT yang tepat, perusahaan dapat meminimalkan risiko sengketa ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menciptakan hubungan kerja yang adil, transparan, dan profesional.
Tujuan Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2026 – 2027
-
Memberikan pemahaman mengenai konsep dan perbedaan PKWT dan PKWTT.
-
Membekali kemampuan menyusun perjanjian kerja sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
-
Meningkatkan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja.
-
Mencegah kesalahan penerapan perjanjian kerja yang berpotensi menimbulkan sengketa.
-
Mendukung terciptanya hubungan kerja yang adil dan profesional.
Materi Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT Tahun 2026 – 2027
-
Dasar hukum PKWT dan PKWTT.
-
Pengertian, karakteristik, dan perbedaan PKWT dan PKWTT.
-
Jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT.
-
Syarat formil dan materiil perjanjian kerja.
-
Jangka waktu, perpanjangan, dan pembaruan PKWT.
-
Hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
-
Pengakhiran hubungan kerja dan konsekuensi hukumnya.
-
Kesalahan umum dan risiko hukum dalam penyusunan PKWT dan PKWTT.
NARASUMBER BIMTEK TRAINING
Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia
LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA
- Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Balikpapan
- Makassar
- Batam
- Semarang
- Manado
- Jayapura
- Sorong
- Medan
- Dst
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan
Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI
- Andi Muslimin : 0813 3009 9229
