Kelas Bimtek Ketenagakerjaan

Info Bimtek Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial di LKS Tripartit Tahun 2025 – 2026

Info Bimtek Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial di LKS Tripartit Tahun 2025 - 2026

Info Bimtek Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial di LKS Tripartit Tahun 2025 – 2026

Dengan Hormat

Penanganan perselisihan hubungan industrial melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit merupakan mekanisme strategis dalam menjaga keharmonisan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. LKS Tripartit berfungsi sebagai wadah dialog sosial yang melibatkan tiga unsur utama tersebut untuk mencari solusi secara musyawarah, adil, dan berimbang. Perselisihan yang sering muncul, seperti terkait hak normatif, pemutusan hubungan kerja, maupun perjanjian kerja bersama, dapat diselesaikan dengan pendekatan yang mengutamakan win-win solution.

Dalam praktiknya, LKS Tripartit tidak hanya berperan sebagai mediator, tetapi juga sebagai forum konsultasi dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan semua pihak. Dengan adanya peran aktif LKS Tripartit, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan lebih cepat, mengurangi potensi konflik berkepanjangan, dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif. Hal ini mendukung terciptanya stabilitas ketenagakerjaan, peningkatan produktivitas, serta keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja.

Tujuan Bimtek Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial di LKS Tripartit Tahun 2025 – 2026:

  1. Menyediakan forum musyawarah antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan.

  2. Mencegah konflik hubungan industrial agar tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

  3. Mendorong terciptanya solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak (win-win solution).

  4. Memperkuat peran LKS Tripartit sebagai wadah dialog sosial dan konsultasi kebijakan.

  5. Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

Materi Bimtek Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial di LKS Tripartit Tahun 2025 – 2026:

  1. Landasan hukum dan peran LKS Tripartit dalam hubungan industrial.

  2. Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial (hak, kepentingan, PHK, serikat pekerja).

  3. Mekanisme penyelesaian perselisihan melalui dialog dan mediasi tripartit.

  4. Strategi komunikasi efektif dalam musyawarah tripartit.

  5. Tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mendukung LKS Tripartit.

  6. Studi kasus penyelesaian perselisihan melalui LKS Tripartit.

  7. Upaya pencegahan konflik dan pembinaan hubungan industrial yang sehat.

NARASUMBER BIMTEK TRAINING

Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek  Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia

LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  1. Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  2. Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  3. Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  4. Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  5. Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  6. Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  7. Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  8. Balikpapan
  9. Makassar
  10. Batam
  11. Semarang
  12. Manado
  13. Jayapura
  14. Sorong
  15. Medan
  16. Dst

 Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI

Andi Muslimin : 0813 3009 9229 

author-avatar

Tentang SAINSTARA

SAINSTARA adalah sebuah perusahaan swasta yang bersifat independen dan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Memberikan peningkatan standar baru persaingan SDM. Dalam kondisi ini, setiap perusahaan menginginkan untuk bisa bertahan dan berkembang serta harus bisa meningkatkan daya saing.