Kelas Bimtek Ketenagakerjaan

Info Bimtek Mediasi dan Arbitrase dalam Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Tahun 2025 – 2026

Info Bimtek Mediasi dan Arbitrase dalam Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Tahun 2025 - 2026

Info Bimtek Mediasi dan Arbitrase dalam Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Tahun 2025 – 2026

Dengan Hormat

Mediasi dan arbitrase merupakan mekanisme alternatif penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang bertujuan mencapai kesepakatan adil tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Mediasi dilakukan dengan menghadirkan mediator netral yang memfasilitasi dialog antara pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi damai melalui musyawarah. Sementara itu, arbitrase melibatkan arbiter independen yang memiliki kewenangan memberikan putusan mengikat terhadap perselisihan yang terjadi. Kedua mekanisme ini dianggap lebih cepat, efisien, serta mampu menjaga hubungan industrial tetap harmonis.

Dalam praktiknya, mediasi biasanya digunakan untuk perselisihan hak atau kepentingan, sedangkan arbitrase lebih banyak dipakai untuk kasus yang membutuhkan keputusan final. Peran pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha sangat penting dalam mendukung jalannya proses ini agar sesuai dengan regulasi. Dengan penerapan mediasi dan arbitrase, diharapkan perselisihan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara efektif, mengurangi potensi konflik berkepanjangan, serta menjaga stabilitas dunia kerja dan keberlanjutan usaha.

Tujuan Bimtek Mediasi dan Arbitrase dalam Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Tahun 2025 – 2026:

  1. Menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang cepat, adil, dan efisien.

  2. Mencegah konflik berkepanjangan antara pekerja dan pengusaha.

  3. Menjaga hubungan industrial tetap harmonis dan produktif.

  4. Memberikan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

  5. Menjamin perlindungan hak-hak pekerja serta kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Materi Bimtek Mediasi dan Arbitrase dalam Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Tahun 2025 – 2026:

  1. Konsep dasar mediasi dan arbitrase dalam hubungan industrial.

  2. Landasan hukum mekanisme mediasi dan arbitrase di Indonesia.

  3. Peran mediator dan arbiter serta kompetensi yang dibutuhkan.

  4. Proses dan tahapan penyelesaian melalui mediasi.

  5. Mekanisme arbitrase dan sifat putusannya yang mengikat.

  6. Perbedaan, kelebihan, dan kekurangan mediasi serta arbitrase.

  7. Studi kasus penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui kedua mekanisme.

  8. Strategi menjaga hubungan industrial pasca penyelesaian perselisihan.

NARASUMBER BIMTEK TRAINING

Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek  Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia

LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  1. Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  2. Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  3. Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  4. Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  5. Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  6. Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  7. Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  8. Balikpapan
  9. Makassar
  10. Batam
  11. Semarang
  12. Manado
  13. Jayapura
  14. Sorong
  15. Medan
  16. Dst

 Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI

Andi Muslimin : 0813 3009 9229 

author-avatar

Tentang SAINSTARA

SAINSTARA adalah sebuah perusahaan swasta yang bersifat independen dan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Memberikan peningkatan standar baru persaingan SDM. Dalam kondisi ini, setiap perusahaan menginginkan untuk bisa bertahan dan berkembang serta harus bisa meningkatkan daya saing.