Kelas Bimtek Pemerintah Desa

Jadwal Bimtek Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa

Jadwal Bimtek Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa

Jadwal Bimtek Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa

Dengan Hormat

Penyusunan peraturan desa merupakan salah satu instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Proses ini bertujuan untuk menetapkan aturan yang mengatur kehidupan masyarakat desa, pengelolaan sumber daya, serta pelaksanaan program pembangunan desa. Agar peraturan desa sah dan efektif, penyusunan harus dilakukan secara partisipatif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD).

Tata cara penyusunan peraturan desa dimulai dengan identifikasi kebutuhan regulasi. Kepala desa bersama BPD dan perangkat desa perlu mengkaji masalah yang ada, potensi desa, serta aspirasi masyarakat. Hal ini dilakukan melalui musyawarah, forum konsultasi publik, atau rapat koordinasi internal desa. Dari hasil kajian tersebut, disusun naskah rancangan peraturan desa yang memuat tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, serta mekanisme pelaksanaan. Setelah rancangan selesai, tahap berikutnya adalah harmonisasi dan evaluasi. Rancangan peraturan desa dikaji secara hukum, administrasi, dan teknis untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala desa dan BPD bersama-sama memberikan persetujuan sebelum rancangan diajukan ke musyawarah desa untuk mendapatkan legitimasi masyarakat. Proses ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga agar peraturan desa diterima dan dijalankan dengan baik. Tahap akhir adalah penetapan dan pengundangan peraturan desa. Kepala desa bertindak sebagai penetap, sedangkan BPD memastikan seluruh prosedur telah dilaksanakan dengan benar. Dengan tata cara yang sistematis, peraturan desa menjadi instrumen hukum yang sah, jelas, dan efektif, mendukung pembangunan desa yang tertib, partisipatif, dan berkeadilan. Secara keseluruhan, penyusunan peraturan desa bersama kepala desa bukan sekadar formalitas hukum, tetapi proses strategis yang memperkuat tata kelola desa, partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan desa secara efektif dan berkelanjutan.

Tujuan Bimtek Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa

  1. Memberikan pemahaman tentang pentingnya peraturan desa sebagai instrumen hukum dan tata kelola desa.

  2. Membekali kepala desa, BPD, dan perangkat desa dengan prosedur penyusunan peraturan desa yang benar dan sah secara hukum.

  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan desa.

  4. Menjamin transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi peraturan desa.

  5. Meningkatkan kualitas peraturan desa untuk mendukung pembangunan desa yang tertib, efektif, dan berkeadilan.

Materi Bimtek Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa

  1. Konsep Peraturan Desa

    • Definisi dan fungsi peraturan desa.

    • Dasar hukum penyusunan peraturan desa.

    • Peran kepala desa, BPD, dan perangkat desa.

  2. Identifikasi Kebutuhan Regulasi

    • Kajian masalah dan potensi desa.

    • Pengumpulan aspirasi masyarakat.

    • Prioritas isu yang perlu diatur.

  3. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa

    • Struktur dan isi rancangan peraturan.

    • Tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, serta mekanisme pelaksanaan.

    • Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  4. Proses Musyawarah dan Persetujuan

    • Tahapan musyawarah desa.

    • Peran kepala desa dan BPD dalam fasilitasi dan pengawasan.

    • Mekanisme mendapatkan legitimasi masyarakat.

  5. Penetapan dan Pengundangan Peraturan Desa

    • Prosedur penetapan oleh kepala desa.

    • Pengundangan dan dokumentasi resmi.

    • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan desa.

  6. Studi Kasus dan Praktik

    • Contoh penyusunan peraturan desa yang efektif.

    • Analisis tantangan dan solusi dalam proses legislasi desa.

    • Simulasi penyusunan rancangan peraturan desa.

NARASUMBER BIMTEK TRAINING

Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek  Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia

LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  1. Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  2. Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  3. Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  4. Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  5. Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  6. Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  7. Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  8. Balikpapan
  9. Makassar
  10. Batam
  11. Semarang
  12. Manado
  13. Jayapura
  14. Sorong
  15. Medan
  16. Dst

 Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI

Andi Muslimin : 0813 3009 9229 

author-avatar

Tentang SAINSTARA

SAINSTARA adalah sebuah perusahaan swasta yang bersifat independen dan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Memberikan peningkatan standar baru persaingan SDM. Dalam kondisi ini, setiap perusahaan menginginkan untuk bisa bertahan dan berkembang serta harus bisa meningkatkan daya saing.