Kelas Bimtek Perpajakan

Info Bimtek Pajak Penghasilan atas Honorarium Dosen dan Tenaga Ahli Tahun 2025 – 2026

Info Bimtek Pajak Penghasilan atas Honorarium Dosen dan Tenaga Ahli Tahun 2025 - 2026

Info Bimtek Pajak Penghasilan atas Honorarium Dosen dan Tenaga Ahli Tahun 2025 – 2026

Dengan Hormat

Pajak Penghasilan (PPh) atas honorarium dosen dan tenaga ahli merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh institusi pendidikan maupun pihak pemberi kerja sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Honorarium yang diterima dari kegiatan mengajar, penelitian, pelatihan, maupun jasa konsultansi termasuk dalam objek PPh dan wajib dipotong serta dilaporkan oleh penyelenggara. Pemahaman mengenai tarif PPh Pasal 21 dan Pasal 23, mekanisme pemotongan, pelaporan, hingga pelunasan pajak sangat penting untuk menghindari kesalahan administrasi dan sanksi. Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menghitung serta memotong PPh secara tepat sesuai regulasi terbaru, termasuk pengenaan pajak bagi tenaga ahli dari luar negeri. Dengan penerapan yang benar, institusi dapat memastikan kepatuhan pajak, menjaga transparansi penghasilan, dan mendukung tata kelola keuangan yang profesional.

Tujuan Bimtek Pajak Penghasilan atas Honorarium Dosen dan Tenaga Ahli Tahun 2025 – 2026:

  1. Meningkatkan pemahaman tentang kewajiban PPh atas honorarium dosen dan tenaga ahli sesuai regulasi terbaru.

  2. Memastikan proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh dilakukan secara benar dan tepat waktu.

  3. Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan sanksi pajak bagi institusi maupun penerima honorarium.

  4. Mendorong transparansi penghasilan dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Materi Bimtek Pajak Penghasilan atas Honorarium Dosen dan Tenaga Ahli Tahun 2025 – 2026:

  1. Ketentuan PPh atas honorarium sesuai Pasal 21 dan Pasal 23.

  2. Mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh honorarium.

  3. Penghitungan PPh untuk dosen tetap, tidak tetap, dan tenaga ahli.

  4. Pengaturan PPh atas honorarium tenaga ahli asing sesuai ketentuan perpajakan.

  5. Strategi meminimalkan kesalahan administrasi dan risiko sanksi pajak.

  6. Studi kasus penerapan PPh honorarium di institusi pendidikan dan lembaga riset.

NARASUMBER BIMTEK TRAINING

Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek  Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia

LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  1. Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  2. Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  3. Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  4. Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  5. Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  6. Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  7. Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  8. Balikpapan
  9. Makassar
  10. Batam
  11. Semarang
  12. Manado
  13. Jayapura
  14. Sorong
  15. Medan
  16. Dst

 Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI

  • Andi Muslimin : 0813 3009 9229 
author-avatar

Tentang SAINSTARA

SAINSTARA adalah sebuah perusahaan swasta yang bersifat independen dan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Memberikan peningkatan standar baru persaingan SDM. Dalam kondisi ini, setiap perusahaan menginginkan untuk bisa bertahan dan berkembang serta harus bisa meningkatkan daya saing.