Materi
Info Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen Tahun 2025 – 2026
Info Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen Tahun 2025 – 2026
Dengan Hormat
Pajak atas pendapatan non-tetap dan honorarium dosen merupakan aspek penting dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi yang sering kali menimbulkan tantangan administratif. Pendapatan dosen dari kegiatan seperti penelitian, pelatihan, narasumber, atau proyek kerja sama memiliki karakteristik yang berbeda dari gaji tetap, sehingga perlakuan pajaknya pun berbeda. Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas honorarium dan pendapatan non-tetap sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan serta menghindari kesalahan dalam pemotongan dan pelaporan pajak. Melalui pengelolaan pajak yang benar, perguruan tinggi dapat menjaga transparansi keuangan, meminimalkan risiko sanksi, serta memberikan kepastian hukum bagi dosen penerima penghasilan. Pelatihan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola administrasi pajak serta meningkatkan akuntabilitas lembaga pendidikan dalam pengelolaan dana kegiatan akademik.
Tujuan Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen Tahun 2025 – 2026:
-
Memberikan pemahaman mendalam tentang ketentuan perpajakan atas pendapatan non-tetap dan honorarium dosen di lingkungan perguruan tinggi.
-
Meningkatkan kemampuan unit keuangan dalam menghitung, memotong, dan melaporkan PPh secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.
-
Mendorong kepatuhan pajak dan transparansi dalam pengelolaan dana kegiatan akademik.
-
Menghindari potensi kesalahan administrasi serta sanksi akibat ketidaksesuaian pelaporan pajak.
-
Membangun tata kelola perpajakan yang akuntabel dan efisien dalam pengelolaan pendapatan dosen.
Materi Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen Tahun 2025 – 2026:
-
Ketentuan umum PPh atas pendapatan non-tetap dan honorarium dosen.
-
Dasar hukum dan peraturan terkait PPh Pasal 21.
-
Prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak honorarium.
-
Pengelolaan administrasi pajak bagi dosen tetap dan tidak tetap.
-
Strategi efisiensi pajak dan kepatuhan lembaga pendidikan.
-
Studi kasus penerapan pajak atas honorarium di perguruan tinggi.
NARASUMBER BIMTEK TRAINING
Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia
LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA
- Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Balikpapan
- Makassar
- Batam
- Semarang
- Manado
- Jayapura
- Sorong
- Medan
- Dst
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan
Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI
Andi Muslimin : 0813 3009 9229
