Kelas Bimtek Perpajakan

Info Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen Tahun 2025 – 2026

Info Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen Tahun 2025 - 2026

Info Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen Tahun 2025 – 2026

Dengan Hormat

Pajak atas pendapatan non-tetap dan honorarium dosen merupakan aspek penting dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi yang sering kali menimbulkan tantangan administratif. Pendapatan dosen dari kegiatan seperti penelitian, pelatihan, narasumber, atau proyek kerja sama memiliki karakteristik yang berbeda dari gaji tetap, sehingga perlakuan pajaknya pun berbeda. Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas honorarium dan pendapatan non-tetap sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan serta menghindari kesalahan dalam pemotongan dan pelaporan pajak. Melalui pengelolaan pajak yang benar, perguruan tinggi dapat menjaga transparansi keuangan, meminimalkan risiko sanksi, serta memberikan kepastian hukum bagi dosen penerima penghasilan. Pelatihan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola administrasi pajak serta meningkatkan akuntabilitas lembaga pendidikan dalam pengelolaan dana kegiatan akademik.

Tujuan Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen Tahun 2025 – 2026:

  1. Memberikan pemahaman mendalam tentang ketentuan perpajakan atas pendapatan non-tetap dan honorarium dosen di lingkungan perguruan tinggi.

  2. Meningkatkan kemampuan unit keuangan dalam menghitung, memotong, dan melaporkan PPh secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.

  3. Mendorong kepatuhan pajak dan transparansi dalam pengelolaan dana kegiatan akademik.

  4. Menghindari potensi kesalahan administrasi serta sanksi akibat ketidaksesuaian pelaporan pajak.

  5. Membangun tata kelola perpajakan yang akuntabel dan efisien dalam pengelolaan pendapatan dosen.

Materi Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen Tahun 2025 – 2026:

  1. Ketentuan umum PPh atas pendapatan non-tetap dan honorarium dosen.

  2. Dasar hukum dan peraturan terkait PPh Pasal 21.

  3. Prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak honorarium.

  4. Pengelolaan administrasi pajak bagi dosen tetap dan tidak tetap.

  5. Strategi efisiensi pajak dan kepatuhan lembaga pendidikan.

  6. Studi kasus penerapan pajak atas honorarium di perguruan tinggi.

NARASUMBER BIMTEK TRAINING

Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek  Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia

LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  1. Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  2. Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  3. Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  4. Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  5. Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  6. Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  7. Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  8. Balikpapan
  9. Makassar
  10. Batam
  11. Semarang
  12. Manado
  13. Jayapura
  14. Sorong
  15. Medan
  16. Dst

 Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI

Andi Muslimin : 0813 3009 9229 

author-avatar

Tentang SAINSTARA

SAINSTARA adalah sebuah perusahaan swasta yang bersifat independen dan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Memberikan peningkatan standar baru persaingan SDM. Dalam kondisi ini, setiap perusahaan menginginkan untuk bisa bertahan dan berkembang serta harus bisa meningkatkan daya saing.