Kelas Bimtek DPRD

Jadwal Bimtek Tata Cara Penyusunan Risalah Rapat DPRD Tahun 2025 – 2026

Jadwal Bimtek Tata Cara Penyusunan Risalah Rapat DPRD Tahun 2025 - 2026

Jadwal Bimtek Tata Cara Penyusunan Risalah Rapat DPRD Tahun 2025 – 2026

Dengan Hormat

Tata Cara Penyusunan Risalah Rapat DPRD merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas legislatif. Risalah rapat berfungsi sebagai dokumentasi resmi yang mencatat seluruh proses jalannya rapat, mulai dari pembukaan, pembahasan, pendapat, keputusan, hingga penutupan. Dengan adanya risalah yang lengkap dan akurat, setiap keputusan DPRD dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan maupun evaluasi kinerja dewan.

Penyusunan risalah rapat DPRD harus dilakukan dengan metode yang sistematis, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini mencakup pencatatan jalannya rapat, penyusunan ringkasan pembahasan, serta penulisan keputusan atau rekomendasi yang dihasilkan. Seorang notulis atau sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan risalah yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan substansi diskusi secara utuh. Risalah yang baik harus memenuhi prinsip kejelasan, ketepatan, dan konsistensi. Oleh karena itu, tata cara penyusunannya perlu mengacu pada standar tertentu, seperti penggunaan format baku, sistematika penulisan, dan bahasa yang formal. Selain itu, penyusunan risalah juga dituntut untuk memanfaatkan teknologi informasi, misalnya melalui rekaman audio visual atau aplikasi pencatatan digital, agar hasilnya lebih akurat dan efisien. Dengan adanya risalah rapat yang disusun secara profesional, DPRD dapat memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Risalah juga menjadi sarana untuk membangun kepercayaan publik, karena masyarakat dapat menelusuri proses pengambilan keputusan secara terbuka. Oleh sebab itu, penguasaan tata cara penyusunan risalah rapat sangat penting bagi aparatur sekretariat DPRD guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi legislatif serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, demokratis, dan akuntabel.

Tujuan Bimtek Tata Cara Penyusunan Risalah Rapat DPRD Tahun 2025 – 2026

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur sekretariat DPRD mengenai fungsi, peran, dan pentingnya risalah rapat.

  2. Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam menyusun risalah rapat yang akurat, sistematis, dan sesuai ketentuan hukum.

  3. Menstandarkan format dan sistematika risalah rapat DPRD agar lebih profesional dan mudah dipahami.

  4. Mengasah kemampuan peserta dalam mencatat substansi pembahasan, pendapat, dan keputusan rapat secara objektif.

  5. Mendorong penggunaan teknologi informasi dalam penyusunan risalah agar lebih efisien dan transparan.

  6. Menjamin bahwa risalah rapat dapat menjadi dokumen pertanggungjawaban serta referensi dalam kebijakan DPRD.

  7. Membangun budaya administrasi legislatif yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Materi Bimtek Tata Cara Penyusunan Risalah Rapat DPRD Tahun 2025 – 2026

  1. Pengantar Risalah Rapat DPRD

    • Definisi, fungsi, dan urgensi risalah rapat

    • Peran sekretariat DPRD dalam administrasi rapat

  2. Landasan Hukum Penyusunan Risalah Rapat

    • Ketentuan peraturan perundang-undangan

    • Aturan tata tertib DPRD terkait risalah

  3. Teknik Pencatatan dan Notulensi

    • Cara mencatat jalannya rapat secara efektif

    • Teknik menangkap substansi diskusi dan keputusan

  4. Struktur dan Format Risalah Rapat

    • Sistematika penulisan yang baku

    • Penggunaan bahasa resmi dan formal

  5. Teknik Penulisan Risalah yang Akurat

    • Ringkasan pembahasan, pendapat, dan keputusan

    • Perbedaan antara catatan lengkap dan ringkas

  6. Pemanfaatan Teknologi Informasi

    • Rekaman audio-visual sebagai bahan risalah

    • Aplikasi digital untuk pencatatan rapat

  7. Studi Kasus dan Simulasi

    • Latihan penyusunan risalah rapat berdasarkan rekaman

    • Evaluasi kualitas risalah yang dihasilkan

  8. Etika dan Profesionalisme Notulis DPRD

    • Objektivitas, kerahasiaan, dan netralitas

    • Tanggung jawab administrasi dalam mendukung fungsi DPRD

NARASUMBER BIMTEK TRAINING

Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek  Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia

LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  1. Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  2. Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  3. Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  4. Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  5. Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  6. Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  7. Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  8. Balikpapan
  9. Makassar
  10. Batam
  11. Semarang
  12. Manado
  13. Jayapura
  14. Sorong
  15. Medan
  16. Dst

 Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI

Andi Muslimin : 0813 3009 9229 

author-avatar

Tentang SAINSTARA

SAINSTARA adalah sebuah perusahaan swasta yang bersifat independen dan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Memberikan peningkatan standar baru persaingan SDM. Dalam kondisi ini, setiap perusahaan menginginkan untuk bisa bertahan dan berkembang serta harus bisa meningkatkan daya saing.