Kelas Bimtek DPRD

Jadwal Bimtek Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

Bimtek Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

Jadwal Bimtek Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

Dengan Hormat

Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan sebuah mekanisme hukum dan administratif yang digunakan untuk merumuskan peraturan daerah secara sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ranperda berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik, sehingga proses penyusunannya harus dilakukan dengan cermat agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, jelas, dan dapat dilaksanakan.

Penyusunan Ranperda dimulai dari tahap perencanaan yang dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Usulan Ranperda dapat berasal dari kepala daerah maupun DPRD. Setelah masuk dalam agenda, penyusunan dilakukan melalui tahap penyusunan naskah akademik, rancangan awal, pembahasan bersama, hingga pengesahan. Dalam prosesnya, diperlukan analisis mendalam terhadap kebutuhan masyarakat, kondisi daerah, serta harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.  Tahap pembahasan Ranperda dilakukan secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah melalui rapat-rapat resmi, dengar pendapat, maupun konsultasi publik. Partisipasi masyarakat menjadi aspek penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Setelah pembahasan selesai dan disetujui, Ranperda disahkan menjadi Perda oleh kepala daerah bersama DPRD. Perda yang dihasilkan harus memenuhi prinsip keterbukaan, kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan. Oleh karena itu, tata cara penyusunan Ranperda tidak hanya menekankan aspek prosedural, tetapi juga kualitas substansi. Dengan penyusunan yang tepat, Perda dapat menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat daerah.

Tujuan Bimtek Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

  1. Memahami landasan hukum dan prinsip penyusunan Ranperda sesuai peraturan perundang-undangan.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun naskah akademik dan draft Ranperda.

  3. Menjamin kualitas substansi Ranperda agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.

  4. Menghindari tumpang tindih regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lain di daerah.

  5. Mengembangkan keterampilan teknis dalam perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan Ranperda.

  6. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.

  7. Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan demokratis.

Materi Bimtek Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

  1. Konsep dan Fungsi Peraturan Daerah

    • Peran Perda dalam sistem hukum nasional

    • Kedudukan Ranperda dalam hierarki peraturan perundang-undangan

  2. Landasan Hukum Penyusunan Ranperda

    • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (dan perubahannya)

    • Peraturan teknis terkait Propemperda

  3. Tahapan Penyusunan Ranperda

    • Perencanaan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)

    • Penyusunan naskah akademik dan draf Ranperda

  4. Teknik Penyusunan Naskah Akademik

    • Struktur naskah akademik

    • Analisis filosofis, yuridis, dan sosiologis

  5. Pembahasan Ranperda

    • Mekanisme pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah

    • Dengar pendapat publik dan uji materi

  6. Pengesahan dan Penetapan Perda

    • Tata cara pengambilan keputusan bersama

    • Penandatanganan dan pengundangan

  7. Prinsip Mutu Peraturan Daerah

    • Kepastian hukum, keadilan, kebermanfaatan, dan keterbukaan

    • Sinkronisasi dan harmonisasi dengan regulasi lain

  8. Monitoring dan Evaluasi Perda

    • Evaluasi implementasi peraturan daerah

    • Revisi dan pencabutan Perda yang tidak relevan

NARASUMBER BIMTEK TRAINING

Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek  Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia

LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  1. Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  2. Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  3. Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  4. Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  5. Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  6. Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  7. Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  8. Balikpapan
  9. Makassar
  10. Batam
  11. Semarang
  12. Manado
  13. Jayapura
  14. Sorong
  15. Medan
  16. Dst

 Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI

Andi Muslimin : 0813 3009 9229 

author-avatar

Tentang SAINSTARA

SAINSTARA adalah sebuah perusahaan swasta yang bersifat independen dan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Memberikan peningkatan standar baru persaingan SDM. Dalam kondisi ini, setiap perusahaan menginginkan untuk bisa bertahan dan berkembang serta harus bisa meningkatkan daya saing.