Kelas Bimtek Ketenagakerjaan

Info Bimtek Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2025 – 2026

Info Bimtek Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2025 - 2026

Info Bimtek Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2025 – 2026

Dengan Hormat

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan upaya pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Perlindungan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan. Pada tahap pra-penempatan, pekerja migran diberikan pembekalan, pelatihan keterampilan, dan informasi mengenai hak serta kewajiban mereka. Selama masa penempatan, perlindungan dilakukan melalui pengawasan kondisi kerja, penyelesaian masalah hukum atau perselisihan, serta pendampingan oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan.

Sementara itu, pada tahap purna penempatan, pekerja migran mendapatkan reintegrasi sosial, akses program pemberdayaan, dan perlindungan hukum bila menghadapi permasalahan. Perlindungan pekerja migran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perusahaan penempatan, keluarga, dan masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, pekerja migran Indonesia dapat bekerja secara aman, bermartabat, serta berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan keluarga dan pembangunan nasional.

Tujuan Bimtek Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2025 – 2026:

  1. Menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja migran Indonesia di semua tahap penempatan.

  2. Memberikan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran dan keluarganya.

  3. Mencegah terjadinya pelanggaran, eksploitasi, maupun perdagangan manusia.

  4. Memastikan pekerja migran mendapatkan akses pelatihan dan informasi yang memadai sebelum berangkat.

  5. Mendukung reintegrasi pekerja migran setelah kembali ke tanah air melalui program pemberdayaan.

Materi Bimtek Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2025 – 2026:

  1. Dasar hukum perlindungan pekerja migran Indonesia (UU No. 18 Tahun 2017 dan regulasi terkait).

  2. Proses perlindungan pada tahap pra-penempatan, penempatan, dan purna penempatan.

  3. Hak dan kewajiban pekerja migran serta perusahaan penempatan.

  4. Mekanisme pengawasan, pendampingan, dan penyelesaian masalah di negara tujuan.

  5. Program pembekalan, pelatihan keterampilan, dan sertifikasi bagi pekerja migran.

  6. Peran perwakilan Indonesia di luar negeri dalam perlindungan pekerja migran.

  7. Strategi pemberdayaan dan reintegrasi pekerja migran pasca penempatan.

NARASUMBER BIMTEK TRAINING

Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek  Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia

LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  1. Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  2. Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  3. Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  4. Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  5. Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  6. Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  7. Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  8. Balikpapan
  9. Makassar
  10. Batam
  11. Semarang
  12. Manado
  13. Jayapura
  14. Sorong
  15. Medan
  16. Dst

 Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI

Andi Muslimin : 0813 3009 9229 

author-avatar

Tentang SAINSTARA

SAINSTARA adalah sebuah perusahaan swasta yang bersifat independen dan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Memberikan peningkatan standar baru persaingan SDM. Dalam kondisi ini, setiap perusahaan menginginkan untuk bisa bertahan dan berkembang serta harus bisa meningkatkan daya saing.